Jakarta – Kasus dugaan suap staf Pengadilan Pajak kini telah ditangani Kejaksaan sejak diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/12) kemarin. Kejaksaan bahkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
“Sejak diserahkan (13/12), malamnya diperiksa sebagai saksi, lalu dibuat surat penyidikan, dan ditetapkan tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi detikcom, Kamis (15/12/2011).
Kedua tersangka itu adalah seorang staf Pengadilan Pajak Jakarta bernama Ridho dan pegawai PT DAM bernama Asep Ganjar selaku penyuap. Terhadap keduanya, Kejaksaan telah melakukan penahanan.
“Keduanya sudah tersangka, lalu ditahan. Ditahan di Rutan Kebon Waru,” tutur Noor.
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Asisten Pidana Khusus (Aspidus) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menurut Noor, kedua tersangka dijerat pasal suap-menyuap dan gratifikasi.
“Dijerat pasal korupsi, masalah penyuapan dan gratifikasi,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyerahkan kasus dugaan suap staf Pengadilan Pajak bernama Ridho dan seorang pihak swasta Asep Ganjar kepada Kejaksaan Agung. Setelah dilakukan gelar perkara, KPK tidak menemukan unsur penyelenggara negara dalam kasus dugaan suap itu.
Kedua orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Senin malam (12/12) di Bandung. Lokasi penangkapan di sebuah rumah makan di dekat Terminal Leuwipanjang, Bandung, Jawa Barat. Bersama keduanya, KPK menyita bukti uang suap yang nilainya Rp 15 juta. (WI)

